Rabu, 07 Maret 2012

PROFIL DAN LAYANAN PEGADAIAN SYARIAH


PROFIL PEGADAIAN

VISI :
PADA TAHUN 2013 PEGADAIAN MENJADI "CHAMPION" DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DAN KECIL BERBASIS GADAI DAN FIDUCIA BAGI MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH.

MISI:
1.    Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
2.    Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
3.    Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.


DARI MASA KE MASA
Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’ dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl) No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation, ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.




LAYANAN SYARIAH

Pegadaian Syariah “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”
Pegadaian Syariah ini datang ditengah-tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masayarakat untuk membantu kesulitan dalam hal keuangan, misalnya butuh modal kerja tapi tabungan kurang, maka PEGADAIAN SYARIAH solusinya.
Di Pegadaian Syariah ini tentunya banyak layanan yang menguntungkan. Salah satunya yaitu ARRUM.Layanan ARRUM ini memudahkan para pengusaha mikro dan kecil untuk mendapatkan modal usahadengan jaminan BPKB. Kendaraan yang dijadikan jaminan tetap ditangan pemiliknya sehingga dapat digunakan untuk usaha sehari-hari. Dan layanan ARRUM ini dalam pengembalian modalnya menggunakan Sistem Angsuran yang dapat dipilih sendiri pembayarannya.
Beberapa keunggulan ARRUM:
    Menambah modal usaha untuk memperbesar skala usaha.
    Jaminan yang digunakan adalah BPKB.
    Kendaraan yang dijaminkan tetap ditangan pemiliknya.
    Prosedur dan syarat yang mudah.
    Cepat prosesnya .
    Pinjaman mulai 3jtan.
    Biaya Ijaroh yang relative ringan dan biaya administrative yang tidak memberatkan.
    Jangka waktu pembiayaan fleksibel, mulai dari 12bln,18,24 sampai 36 bulan.
    Bebas menentukan pilihan pembayaran.



www.pegadaian.co.id




Tidak ada komentar:

Posting Komentar